Selasa, 17 Maret 2009

Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Membahas tentang Lembaga Tinggi suatu Negara Pasti tidak bisa lepas dari konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Karena konstitusi merupakan hukum dasar penyelenggaraan suatu pemerintahan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD '45) adalah konstitusi Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, dalam sidang BPUPKI. UUD '45 berlaku dari sejak disahkan, hingga waktu pengakuan kedaulatan RIS (di mana konsitusi yang berlaku adalah UUD RIS sampai dengan 17 Agustus 1950, digantikan dengan UUD Sementara sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.) UUD '45 mulai berlaku kembali setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, sampai sekarang. Pada masa Orde Reformasi, UUD '45 telah mengalami proses amandemen sebanyak 4 kali.
UUD 1945 merupakan landasan dasar Nasional dan landasan dasar Internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mempertahankan kemerdekaan dan persatuan Indonesia sampai saat ini. Dalam sistem ketatanegaraan RI , DPR termasuk lembaga tinggi negara bersama Presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil.
Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini penulis akan coba memaparkan tentang tugas-tugas dan wewenang dari pada lembaga-lembaga tertinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diambil sebagai rumusan masalah adalah “ Apa tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45”.
C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang yang diemban oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia setelah amandemen ke-4 UUD’45.


ISI DAN PEMBAHASAN
A. Lembaga Tinggi Negara

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

B. Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara
1) Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan wewenang MPR antara lain:
· Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
· Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
· Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
· Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
· Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
· Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
3) Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Lihat: jumlah kursi DPR setiap periode pemilu Tugas dan wewenang DPR antara lain:
· Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
· Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
· Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
· Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
· Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
· Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
· Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
4) Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
· Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
· Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
· Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
5) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
· Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
· Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh
6) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
7) Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
· BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.


PENUTUP
A. Kesimpulan

Dengan merujuk pada aturan yang termaktub dalam UUD, maka sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem Presidensial. Tidal terdapat perubahan mengenai hal ini, meski Amandemen UUD 1945 mengubah aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara kita. Memang pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 menjadi konstitusi Indonesia, kita mempraktikkan demokrasi parlementer. Tetapi, berbagai hambatan yang muncul dalam praktik tersebut kemudian membuat kita kembali kepada praktik presidensialsme.
Sejak kembali pada UUD 1945 pad 5 Juli 1959 hingga berakhirnya kekuasaan Soeharto pada 21 Mei 1998, praktik presidensialisme di Indonesia lebih banyak menonjolkan peran presiden secara berlebihan. Kenyataan yang demikian menyadarkan bangsa Indonesia bahwa perlu ada perubahan agar Presiden yang menjadi figur sentral dalam presidensialisme tidak menjadi pemimpin yang otoriter. Karena itu, berbagai perubahan peraturan dalam perundang-undangan coba dilakukan sejak awal lahirnya era reformasi hingga kini. Perubahan yang paling mendasar adalah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945 yang telah memberi peran yang lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara, begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.
B. Saran
Dalam pelaksanaan kebijakan publik, harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya.


DAFTAR PUSTAKA
Mudzakir Arief, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Global, Semarang, Aneka Ilmu, 2006.
Ptramudito Sumalyo, Ideologi Negara dan Tantangan Zaman, Jakarta, PT Golden Terayon Press, 1995.
Budianto, Kewarganegaraan SMA XII, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2005.
Badrika Iwayan, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum SMU Kelas 2, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1999
Rogers, Everett M dan Shoemaker, F Floyd, 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru, Usaha Nasional : Surabaya.

http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga Tinggi Negara"
www.yahoo.com
www.google.co.id

Manusia & Moralitas

A.Latar Belakang Masalah
Kalau berbicara tentang Moral atau moralitas seseorang, maka tidak jarang yang kita temukan adalah orang-orang yang suka menasehati atau “memberikan dakwah” kepada orang lain tentang Moral. Bicaranya bukan main hebat dan muluknya. Akan tetapi kalau kita teliti kehidupan pribadinya ternyata berbeda sekali dari hal-hal yang dinasehatkan kepada orang lain. Dengan perkataan lain orang itu bersikap : Perhatikan omongan saya tetapi jangan lihat perbuatan saya ! Dengan perbuatan demikian orang itu lebih merusak lagi kondisi moralitas bangsa. Sebab ia memberikan tauladan kepada orang lain bahwa omongan dan perbuatan tidak perlu sama dan bahkan boleh berbeda.
Dalam keadaan bangsa seperti itu kita tidak perlu heran bahwa sekarang terjadi begitu banyak peristiwa perusakan dan kekerasan. Mulai masalah Aceh yang sumbernya sudah ada sejak dulu, masalah Maluku yang disulut oleh orang-orang dari semua pihak yang hanya mengejar kepuasannya sendiri, sampai ke berbagai perkelahian seperti yang dilakukan di daerah lain. Belum lagi meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam jumlah tetapi juga dalam jenis keparahannya. Juga kacaunya lalu lintas di jalan di mana pengemudi bis seakan-akan tidak peduli keselamatan orang lain merupakan indikasi rendahnya moral masyarakat kita. Kita tidak perlu heran kalau kondisi bangsa seperti itu dimanfaatkan oleh pihak luar yang mau mengambil keuntungan atau hendak makin memojokkan bangsa Indonesia.
Ironinya adalah bahwa sepuluh tahun terakhir atau bahkan lebih dalam masyarakat tampak kegiatan yang jauh lebih banyak dalam berbagai ritual keagamaan. Hal itu cenderung memberikan indikasi bahwa rakyat Indonesia makin memperhatikan kehidupan beragama. Akan tetapi mungkin sekali yang diperhatikan dari agama hanya kulitnya atau ritualnya belaka, sedangkan jiwanya yang justru menghasilkan sesuatu yang lebih bermakna kurang disentuh. Dengan begitu nampaknya kita menjadi masyarakat yang munafik, seakan-akan taat beragama tetapi dalam kenyataan mengabaikan inti ajarannya.
Berdasarkan uraian diatas, maka didalam makalah yang singkat ini kami akan memaparkan tentang masalah moralitas yang didalamnya juga termasuk pengertian, dan pentingnya moralitas serta hubungannya dengan kehidupan manusia dalam masyarakat.
.
B. Pengertian Moralitas.
Berbicara tentang Moralitas, mari kita lihat terlebih dahulu di dalam Kamus Bahasa Indonesia apa definisi tentang moralitas, Moralitas berarti Budi Pekerti, Sopan Santun, Adat Kesopanan. Sementara kata Moralitas, berasal dari kata ”Moral” dan moral di dalam kamus didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai budi pekerti.
Jadi, jika kita berbicara tentang ”Moralitas atau Moral” pasti kita merujuk kepada Cara Berfikir dan Bertindak yang dilandasi oleh budi pekerti yang luhur. Istilah moral juga biasanya dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai dinyatakan benar, salah, baik, buruk, layak atau tidak layak, patut maupun tidak patut. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai :
(1) prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk.
(2) kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah.
(3) ajaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik.
Moral ialah tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika. Tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamakan moral. Moral terbagi menjadi dua yaitu :
a. Baik; segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik
b. Buruk; tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Moral juga diartikan sebagai ajaran baik dan buruk perbuatan dan kelakuan, akhlak, kewajiban, dan sebagainya. Dalam moral didiatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, dan suatu perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang salah. Dengan demikian moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
Moral dapat diukur secara subyektif dan obyektif. Kata hati atau hati nurani memberikan ukuran yang subyektif, adapun norma memberikan ukuran yang obyektif. Apabila hati nurani ingin membisikan sesuatu yang benar, maka norma akan membantu mencari kebaikan moral.
Moral merupakan sesuatu yang berkaitan dengan peraturan-peraturan masyarakat yang diwujudkan di luar kawalan individu. Dorothy Emmet(1979) mengatakan bahawa manusia bergantung kepada tatasusila, adat, kebiasaan masyarakat dan agama untuk membantu menilai tingkahlaku seseorang.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah berdasarkan standar moral. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber. Standar moral ialah standar yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, menyesal, dan lain-lain.

C. Pentingnya Moralitas dalam Kehidupan Manusia
Masalah moral merupakan masalah kemanusiaan, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masalah moralitas menjadi masalah penting yang harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan hubungan sosialnya dengan masyarakat sekitar yang merupakan realitas kehidupan yang harus dihadapi.
Pada tahap awal pembentukan kepribadian misalnya, seorang bayi mulai mempelajari pola perilaku yang berlaku dalam masyarakat dengan cara mengadakan hubungan dengan orang lain. Dalam hal ini pertama-tama dengan orang tua dan saudara-saudaranya. Lambat laun setelah menjadi anak-anak dia mulai membedakan dirinya dengan orang lain. Dia mulai menyadari perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak. Bila ia melakukan perbuatan yang benar dia akan disukai oleh lingkungan dan bi8la berbuat salah dia akan ditegur. Tahap demi tahap seorang anak akan mempunyai konsep tentang dirinya, kesadarn itu dapat diamati dari tingkah laku dalam interaksinya dengan lingkungan.
Maka dalam proses interaksi tersebut diperlukan nilai-nilai moral sebagai petunjuk arah, cara berfikir, berprasaan dan bertindak serta panduan menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk menimbang penilaian masyarakat terhadap sebuah tindakan yang akan diambil, dan nilai-nilai moralitas juga penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat serta dapat menjadi benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat tertentu.

D. Hubungan Moralitas dengan Agama dan Hukum
1. Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Motivasi terpenting dan terkuat bagi perilaku moral adalah agama. Setiap agama mengandung suatu ajaran moral yang menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya. Jika dibandingkan pelbagai agama, ajaran moralnya barangkali sedikit berbeda, tetapi secara menyeluruh perbedaannya tidak terlalu besar. Atau dengan kata lain, ada nilai-nilai universal yang relatif sama.
Mengapa ajaran moral dalam suatu agama dianggap begitu penting? Karena ajaran itu berasal dari Tuhan dan mengungkapkan kehendak Tuhan. Ajaran moral itu diterima karena alasan keimanan. Namun demikian, nilai dan norma moral tidak secara eksklusif diterima karena alasan-alasan keagamaan. Ada juga alasan-alasan lebih umum untuk menerima aturan-aturan moral, yaitu alasan-alasan rasional.
Dalam etika filosofis atau filsafat moral justru diusahakan untuk menggali alasan-alasan rasional untuk nilai-nilai dan norma-norma yang dipakai sebagai pegangan bagi perilaku moral. Berbeda dengan agama, filsafat memilih titik tolaknya dalam rasio dan untuk selanjutnya juga mendasarkan diri hanya pada rasio. Filsafat hanya menerima argumen dan alasan logis yang dapat dimengerti dan disetujui oleh semua orang. Ia menghindari setiap unsur nonrasional yang meloloskan diri dari pemeriksaan oleh rasio. Agama berangkat dari keimanan; kebenarannya tidak dibuktikan, tetapi dipercaya. Kebenaranyya tidak diterima karena dimengerti, melainkan karena terjamin oleh wahyu.
Bila agama bicara topik etis, ia berusaha memotivasi dan menginspirasi supaya umatnya mematuhi nilai dan norma yang sudah diterimanya berdasarkan iman. Bila filsafat bicara topik etis, ia berargumentasi; ia berusaha memperlihatkan bahwa suatu perbuatan tertentu harus dianggap baik atau buruk, hanya dengan menunjukkan allasan-alasan rasional.
Dalam konteks agama, kesalahan moral adalah dosa; orang beragama merasa bersalah di hadapan Tuhan, karena melanggar perintah-Nya. Dari sudut filsafat moral, kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis yang seharusnya dipatuhi. Kesalahan moral adalah inkonsistensi rasional.
2. Moral dan Hukum
Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat, seperti terjadi dengan hukum.
`Walaupun ada hubungan erat antara moral dan hukum, namun perlu dipertahankan juga bahwa moral dan hukum tidak sama. Tidak mustahil adanya undang-undang immoral, undang-undang yang harus ditolak dan ditentang atas pertimbangan etis. Dalam kasus seperti itu terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Perbedaan antara hukum dan moral:
1. Hukum lebih dikodifikasi daripada moralitas. Oleh karena itu, ia mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih objektif. Norma moral bersifat lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak „diganggu“ oleh diskusi-diskusi yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap etis atau tidak etis.
2. Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum dapat dipaksakan. Orang yang melanggar hukum akan terkena hukumannya, tapi norma etis tidak dapat dipaksakan. Satu-satunya sanksi di bidang moralitas adalah hati nurani yang tidak tenang.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. moralitas didasarkan atas norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis orang bisa mengubah hukum, tapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah norma moral.